Berbagai tantangan sebagaimana yang telah diuraikan menunjukkan dengan jelas bahwa permasalahan gulma tidak lagi sekedar permasalahan biologi, bahwa pengaruh lingkungan terhadap gulma sesungguhnya tidak hanya pengaruh suhu, kadar CO2, perubahan pola presipitasi. Permasalahan gulma merupakan permasalahan yang kompleks karena dipengaruhi oleh lingkungan fisik, kimia, hayati, ekonomi, politik, dan budaya. Dengan berubahnya faktor-faktor tersebut menjadi lebih menguntungkan gulma maka ke depan permasalahan gulma akan menjadi jauh lebih kompleks. Benar bahwa ilmu gulma sendiri juga akan berkembang dan seiring dengan itu berbagai terobosan akan terjadi. Misalnya, dengan dukungan teknologi informasi yang kini berkembang dengan pesat diharapkan bahwa invasi gulma di masa depan diharapkan dapat menjadi lebih terprediksi dan terpetakan.
Selamat Datang
Belajar Ilmu Gulma merupakan blog baru untuk mendukung pembelajaran belnded learning mata kuliah Ilmu Gulma bagi mahasiswa Faperta Undana. Blog ini merupakan pembaruan dari blog mata kuliah Ilmu Gulma sebelumnya, yang digunakan untuk mendukung pembelajaran blended learning sampai pada semester ganjil 2017/2018. Sejak semester ganjil 2020/2021, blog ini dimodifikasi untuk melaksanakan pembelajaran secara daring penuh. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini. Seluruh mahasiswa peserta kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman Semester Ganjil Tahun 2021/2022 wajib melakukan registrasi mata kuliah secara daring (online) dan memeriksa hasil registrasi. Silahkan menjelajah dan membaca. Mohon berkenan menyampaikan komentar dengan mengklik tautan Post a Comment di bawah setiap tulisan.
Senin, 18 November 2019
6.1. Tantangan Menghadapi Guma di Masa Depan
Siapapun yang pernah belajar Ilmu Penyakit Tumbuhan tentu mengenal konsep segitiga penyakit. Menurut konsep tersebut, penyakit terjadi karena interaksi antara patogen, tanaman, dan faktor lingkungan. Hanya saja, ketika sampai pada faktor lingkungan, pembahasan berhenti hanya pada lingkungan fisik. Padahal penyakit, dan juga hama, tidak hanya dipengaruhi oleh suhu, kelembaban, curah hujan, dan angin, melainkan juga oleh pemencaran inokulum melalui perjalanan dan perdagangan, oleh konsumen, oleh kebijakan, oleh politik pembangunan pertanian. Demikian juga dengan gulma, permasalahan gulma terjadi bukan hanya karena ada gulma, tetapi berbagai hal sebagaimana yang dapat terjadi terhadap permasalahan hama dan penyakit. Permasalahan gulma bukan lagi sekedar permaslahan biologi, apalagi permasalahan ilmu ‘eksakta’ yang seharusnya serba dapat diperhitungkan.
Senin, 04 November 2019
5.3. Pengelolaan Program/Kegiatan Pengendalian untuk Melindungi Tanaman terhadap Gulma
Sesuai dengan ketentuan PP No. 6 Tahun 1995 bahwa perlindungan tanaman merupakan kewajiban petani. Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, pemerintah perlu untuk melakukan pengendalian secara langsung hanya bila terjadi eksplosi. Meskipun demikian, pemerintah seharusnya tetap menyiapkan program pengendalian untuk mengantisipasi bila terjadi eksplosi. Pada tingkat petani, petani sebenarnya selalu melaksanakan pengendalian gulma, hanya saja pada umumnya kurang terencana dan sering tidak diperhitungkan sebagai biaya usahatani. Untuk memperbaiki keadaan ini maka pengendalian gulma perlu direncanakan pada tingkat pemerintah maupun pada tingkat petani. Perencanaan pada tingkat pemerintah merupakan perencanaan program atau proyek, sedangkan pada tingkat petani merupakan perencanaan kegiatan usahatani, baik secara perorangan maupun kelompok, tetapi sesuai dengan perinsip perlindungan tanaman maka sebaiknya secara kelompok.
5.2. Sarana dan Prasarana Pengendalian sebagai Tindakan Perlindungan Tanaman terhadap Gulma
Pada Kegiatan Belajar 1 telah diuraikan bahwa pengendalian gulma dapat dilakukan dengan berbagai cara dan teknik pengendalian. Untuk melaksanakan pengendalian gulma dengan menggunakan cara dan teknik yang sudah diuraikan tersebut, diperlukan sarana pengendalian sebagaimana diatur pada Pasal 4 PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, bahwa ‘Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan dan atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan atau lingkungan hidup.’ Selanjutnya Pasal 12 PP yang sama menyatakan ‘Sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dalam rangka perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa: (a) alat dan mesin, (b) musuh alami, dan (c) pestisida.’