Uraian
Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 dan Pasal 3 PP No. 6 Tahun 1995 menyatakan bahwa “Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu”. Hal ini berarti bahwa ketiga kegiatan/tindakan perlindungan tanaman (pencegahan masuk dan/atau keluarnya organisme pengganggu tumbuhan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan) dilaksanakan dengan menggunakan PHT sebagai dasar kebijakan, meskipun dalam UU No. UU No. 16 Tahun 1992 yang terdiri atas 11 bab yang mencakup 34 pasal maupun dalam PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan yang terdiri atas 13 bab yang mencakup 95 pasal tidak disinggung mengenai pengendalian hama terpadu. Dengan ditetapkannya pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman di Indonesia maka seluruh kegiatan/tindakan perlindungan tanaman perlu didasarkan atas pengendalian hama terpadu, termasuk di dalamnya perlindungan tanaman terhadap gulma.
Sebenarnya apakah pengendalian hama terpadu tersebut? Pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman tersebut di atas tidak satupun menyebutkan apa sebenarnya pengendalian hama terpadu. Bahkan Pasal 1 yang biasanya berisi istilah dan definisi istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan, tidak memuat istilah maupun definisi pengendalian hama terpadu dan juga istilah dan definisi hama. Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 16 Tahun 1992, PP No. 6 Tahun 1995, dan PP No. 14 Tahun 2002 justeru memuat definis organisme pengganggu tumbuhan (OPT) sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Istilah pengendalian hama terpadu dapat dipahami hanya dari penjelasan Pasal 20 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berikut:
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup...(cetak tebal ditambahkan)
Dari kutipan mengenai penjelasan Pasal 20 Ayat 1 tersebut dapat disimpulkan bahwa:
- Pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian. Bila demikian maka penjelasan Pasal 20 Ayat 1 ini justeru menjadi bertentangan dengan isi Pasal 21 Ayat 1 sendiri bahwa “Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu” dan isi Pasal 21 bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan pencegahan masuknya dan/atau keluarnya OPT, pengendalian OPT, dan eradikasi OPT.
- Pengendalian dilakukan terhadap populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan. Dengan demikian hama sebagai sasaran pengendalian dalam istilah pengendalian hama terpadu adalah populasi atau tingkat serangan OPT.
- Upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan OPT dilakukan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup. Hal ini tidak konsisten dengan penjabaran kembali dalam Pasal 10 PP No. 6 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa pengendalian dilakukan dengan menggunakan cara, bukan teknik.
Lalu bagaimana pengertian pengendalian hama terpadu sebagai konsep ilmiah? Menurut Untung (2007), pengendalian hama terpadu yang diterapkan di Indonesia sebenarnya adalah pengelolaan hama terpadu. Secara ilmiah, pengendalian hama terpadu dan pengelolaan hama terpadu mempunyai pengertian yang berbeda. Sebagai konsep ilmiah, dikembangkan oleh para peneliti Universitas Kalifornia di Bekeley dan di Riverside selama kurang lebih 10 tahun sebelum kemudian diadopsi secara internasional pada sebuah simposium yang disponsori FAO pada 1965. Pada simposium tersebut, pengendalian hama terpadu diartikan sebagai pemaduan cara pengendalian kimiawi dan hayati:
... applied pest control which combines and integrates biological and chemical control. Chemical control is used as necessary and in a manner which is least disruptive to biological control. Integrated control may make use of naturally occurring biological control as well as biological control effected by manipulated or induced biotic agents’. (Stern et al. 1959)Sementara itu, seiring dengan perkembangan, pakar ekologi Australia P.W. Geier dan L.R. Clark pada 1961pertama kali mengusulkan istilah pengelolaan hama terpadu.
Istilah pengelolaan hama terpadu tersebut mulai mendapat lebih banyak perhatian di AS sejak sejak publikasi artikel pada Annual Review of Entomology article in 1966, laporan National Academy of Science (NAS) pada 1969, dan prosiding konferensi di North Carolina yang menghadirkan pakar dari Australia. Istilah pengendalian hama terpadu sebagaimana yang sekarang digunakan, didefinisikan pertama kali pada 1998 oleh M. Kogan. Menurut Kogan, pengelolaan hama terpadu merupakan:
... a decision support system for the selection and use of pest control tactics, singly or harmoniously coordinated into a management strategy, based on cost/benefit analyses that take into account the interests of and impacts on producers, society, and the environment (Kogan, 1998).Terdapat banyak sekali definisi mengenai pengelolaan hama terpadu. Namun demikian, PHT sebenarnya adalah sistem pendukung pengambilan keputusan untuk pemilihan dan penggunaan taktik pengendalian hama. Dalam hal ini hama diartikan dalam pengertian yang luas, mencakup binatang hama, patogen, dan gulma pada hewan, ikan, dan tanaman, bahkan pada fasilitas umum dan lingkungan hidup. Dengan demikian jelas bahwa PHT bukan sekedar pemaduan satu atau lebih cara pengendalian sebagaimana yang didefinisikan dalam UU No. 12 Tahun 1992 tentang Perlindungan Tanaman. Untuk menghindarkan kebingungan dalam memahami, pengendalian hama terpadu sebagaimana yang dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan akan ditulis sebagai Pengendalian Hama Terpadu dan selanjutnya disingkat PHT, sedangkan sebagai konsep ilmiah akan digunakan istilah ‘pengendalian hama terpadu’ dan ‘pengelolaan hama terpadu’ dengan pengertian yang berbeda.
Seiring dengan perkembangan ‘pengelolaan hama terpadu’, konsep pengelolaan gulma terpadu (integrated weed management, disingkat IWM) pertama kali dibahas pada 1981 pada Weed Science Society of America (WSSA) Symposium berjudul Integrated Weed Management Systems Technology for Crop Production and Protection. Sejak itu IWM terus berkembang sampai pada saat ini. Menurut UC-IPM Online (2009), IWM:
... involves the use of all available strategies to manage weed populations in a manner that is economically and environmentally sound. Such strategies include cultural, mechanical, and chemical methods.Menurut CSIRO (n.d.), IWM:
... combines the use of complementary weed control methods such as:Menurut MAL (2010), IWM:
The resulting combinations provide the best possible solutions to weed problems for land managers.
- grazing
- herbicide application
- land fallowing
- biological control.
A balanced approach to successfully managing the resource must include the following processes:Konsep IWM sebagaimana diberikan oleh MAL (2010) memandang IWM sebagai komponen pengelolaan hama terpadu yang merupakan instrumen yang diperlukan untuk memungkinkan petani melakukan pengambilan keputusan dengan dasar pertimbangan informasi ilmiah. Dari sisi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan demikian, IWM merupakan PHT yang diterapkan untuk pengendalian gulma. Oleh karena itu, konsep IWM sebagai pengendalian gulma terpadu yang terpisah dari PHT menjadi tidak mempunyai dasar hukum.
- managing the resource to prevent weeds from invading
- proper identification and knowledge of invasive weed species
- inventory, mapping and monitoring of weed populations and damage
- making control decisions based on knowledge of potential damage, cost of control method and environmental impact of the weed and control decision
- using control strategies that may include a combination of methods to reduce the weed population to an acceptable level
- evaluating the effectiveness and effects of management decisions (cetak tebal sebagaimana aslinya)
Dalam sejarah penerapannya di Indonesia, PHT berkembang setidak-tidaknya dalam tiga fase penting:
- PHT ambang ekonomi (PHT-AE), yaitu fase PHT sebagai ‘pengendalian hama terpadu’ yang pengambilan keputusannya dilakukan untuk menentukan apakah aplikasi pestisida perlu dilakukan atau belum dengan membandingkab padat populasi OPT hasil pemantatau dengan AE.
- PHT sekolah lapang (PHT-SL), yaitu fase PHT yang diorganisasikan oleh pihak luar (pemerintah, LSM) dengan pengambilan keputusan yang dilakukan berbasis keputusan oleh petani sendiri yang telah ‘diberdayakan’ untuk melakukan pengambilan keputusan melalui sekolah lapang.
- PHT masyarakat (PHT komunitas), yaitu fase PHT yang berkembang melalui penyadaran masyarakat untuk mampu mengorganisasikan diri dalam melaksanakan PHT. Penyadaran mula-mula dapat dilakukan oleh pihak luar tetapi segala sesuatu yang berkaitan dengan perlindungan tanaman selanjutnya dilakukan oleh masyarakat sendiri.
Seiring dengan perkembangan PHT tersebut pengambilan keputusan perlindungan tanaman kini dilakukan oleh petani. Dalam kaitan dengan ini, menempatkan pengendalian gulma sebagai bagian dari PHT memungkinkan petani menentukan sendiri, apakah memberikan prioritas kepada pengendalian binatang hama, pengendalian penyakit, atau pengendalian gulma. Hal ini menjadi menyulitkan bila pengendalian gulma mengusung sendiri konsep IWM, seakan-akan gulma selalu menjadi prioritas untuk dilakukan pengendaliannya. Meskipun demikian, IWM perlu dipahami sebagai konsep untuk bahan perbandingan dalam kaitan dengan perkembangan penerapan PHT dalam pengendalian binatang hama, patogen, dan gulma.
Latihan
Cobalah pikirkan dan kemudian diskusikan dengan teman-teman, sesudah hama didefinisikan secara luas sebagai mencakup binatang hama, patogen, dan gulma, mengapa masih harus ada konsep pengelolaan gulma terpadu? Mengindikasikan apakah sehingga hal ini terjadi?
Rangkuman
Kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia didasarkan atas sistem Pengelolaan Hama Terpadu (PHT). Mengingat gulma merupakan bagian dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT) maka perlindungan tanaman terhadap gulma dilakukan dengan berdasarkan sistem PHT. Di beberapa negara kini berkembang konsep integrated weed management (IWM, pengelolaan hulma terpadu), tetapi konsep IWM tersebut pada dasarnya tidak berbeda dengan konsep PHT yang diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu, pengendalian gulma di Indonesia dilakukan dengan sistem PHT dengan menempatkan gulma sekedar sebagai obyek untuk diputuskan sendiri oleh petani apakah perlu atau tidak perlu dilakukan upaya pengendalian.
Glosarium
- ‘pengelolaan hama terpadu’: sistem pendukung pengambilan keputusan untuk melakukan pemilihan dan penggunaan cara pengendalian opt, secara tunggal atau dipadukan secara harmonis ke dalam suatu strategi pengelolaan, yang didasarkan atas analisis nisbah biaya/manfaat dengan mempertimbangkan kepentingan dari dan dampak terhadap produsen, masyarakat, dan lingkungan hidup
- Pengelolaan Hama Terpadu (PHT): sistem perlindungan tanaman di indonesia yang secara konseptual adalah ‘pengelolaan hama terpadu’
- pengelolaan gulma terpadu (integrated weed management): pendekatan berimbang untuk mengelola sumberdaya secara berkelanjutan dengan melalui proses: (1) Mengelola sumberdaya untuk mencegah invasi gulma, (2) Mampu mengenali dan mengetahui spesies gulma invasif secara memadai, (3) Menginventarisasi, memetakan, dan memantau perkembangan populasi gulma dan kerusakan yang ditimbulkan, (4) Mengambil keputusan pengendalian berdasarkan pengetahuan mengenai potensi kerusakan, biaya pengendalian yang diperlukan, dan dampak yang ditimbulkan oleh gulma dan pengambilan keputusan pengendaliannya, (5) Menggunakan strategi pengendalian yang dapat mencakup kombinasi berbagai cara untuk menurunkan populasi gulma sampai pada padat populasi yang dapat diterima, dan (6) Mengevaluasi efektivitas pengendalian dan dampak yang ditimbulkannya
- ‘pengendalian hama terpadu’: pengendalian opt yang mengkombinasikan dan memadukan pengendalian kimiawi dengan pengendalian hayati. pengendalian kimiawi dilakukan sedemikian rupa sehingga mengganggu seminimal mungkin pengendalian hayati. pengendalian hayati dapat dilakukan agen pengendali yang tersedia secara alami (pengendalian alami) maupun agen pengendali yang dimanipulasi oleh manusia.
- PHT masyarakat: penerapan pht yang pengambilan keputusannya didasarkan atas hasil pemantauan agro-ekosistem yang dilaksanakan oleh sekelompok petani yang mengorganisasikan diri untuk berlatih bersama mengambil keputusan atas dasar pertimbangan yang disepakati bersama
- PHT ambang ekonomi: penerapan pht yang pengambilan keputusannya didasarkan atas ambang ekonomi
- PHT sekolah lapang: penerapan pht yang pengambilan keputusannya didasarkan atas hasil pemantauan agro-ekosistem yang dilaksanakan oleh petani yang diorganisasikan dan dilatih untuk mengambil keputusan atas dasar pertimbangan yang disepakati bersama
- sekolah lapang PHT: kegiatan pelatihan yang melibatkan 20-25 orang petani melalui pertemuan mingguan selama satu musim tanam dengan berorientasi pada peserta belajar (learner-centered), bersifat participatory, dan dengan menggunakan pendekatan pembelajaran berdasarkan pengalaman (experiential learning approach).
- sistem pengendalian hama terpadu: upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup
Daftar Pustaka
- Bajwa, W. I.; & M. Kogan, (1997) Compendium of IPM Definitions (CID). Electronic Publication (http://www.ipmnet.org/ipmdefinitions/defineIII.html).
- CSIRO (n.d.) Integrated Weed Management. Diakses pada 25 Desember 2010 dari http://www.csiro.au/org/IWM.html
- Geier, P. W.; & Clark, L.R. (1961) An ecological approach to pest control. In Proceedings of the eighth technical meeting. International Union of Conservation of Nature and Natural Resources, Warsaw, 1960. pp. 10-18.
- Kogan, M. (1998) Integrated pest manent: Historical perspectives and contemporary development. Annu. Rev. Entomol. 43:243-70.
- MAL (Ministray of Agriculture and Lands, British Columbia, Canada) (2010). Integrated Weed Management: An Introductory Manual. Diakses pada 25 Desember 2010 dari: http://www.agf.gov.bc.ca/cropprot/weedman.htm#top
- Peraturan Pemerintah No. No. 7 (1973). Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 No. 12
- Peraturan Pemerintah No. 14 Republik Indonesia. (2002). Karantina Tumbuhan. Lembaran Negara Tahun 2002 No. 35, Tambahan Lembaran Negara No. 4196.
- Peraturan Pemerintah No. 6 Republik Indonesia. (1995). Perlindungan Tanaman. Lembaran Negara Tahun 1995 No. 12, Tambahan Lembaran Negara No. 3586.
- UC IPM Online (2009). Almond Integrated Weed Management. Diakses pada 25 Desember 2010 dari http://www.ipm.ucdavis.edu/PMG/r3700111.html
- Undang-undang No. 12 Republik Indonesia. (1992). Sistem Budidaya Tanaman. Lembaran Negara Tahun 1992 No. 46, Tambahan Lembaran Negara No. 3478.
- Undang-undang No. 16 Republik Indonesia. (1996). Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Lembaran Negara Tahun 1996 No. 56, Tambahan Lembaran Negara No. 3482.
Sofskill dan Tugas
Setiap mahasiswa wajib menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan terhadap setiap matri kuliah di dalam kotak komentar yang disediakan di bawah materi. Mahasiswa wajib mengomentari dan.atau menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lainnya, minimal terhadap komentar dan/atau pertanyaan satu mahasiswa dalam satu materi.
Batas akhir menyampaikan komentar terhadap materi ini adalah Selasa, 22 Oktober 2019. Batas akhir ini tidak akan diperpanjang. Komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan melampaui tanggal tersebut akan diabaikan. Sampaikan komentar dan/ayau pertanyaan secara singkat dan jelas tanpa perlu didahului dengan sapaan.
Setiap mahasiswa wajib menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan terhadap setiap matri kuliah di dalam kotak komentar yang disediakan di bawah materi. Mahasiswa wajib mengomentari dan.atau menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lainnya, minimal terhadap komentar dan/atau pertanyaan satu mahasiswa dalam satu materi.
Batas akhir menyampaikan komentar terhadap materi ini adalah Selasa, 22 Oktober 2019. Batas akhir ini tidak akan diperpanjang. Komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan melampaui tanggal tersebut akan diabaikan. Sampaikan komentar dan/ayau pertanyaan secara singkat dan jelas tanpa perlu didahului dengan sapaan.
Selamat malam Pak,maaf jika mengganggu waktunya Pak
BalasHapusSebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih atas materi yang telah disajikan secara singkat dan padat.
Baik Pak,terkait dengan materi diatas saya ingin mengajukan pertanyaan.
Pertanyaan saya berkaitan dengan penjelasan pada pasal 20 Ayat 1 yang disimpulkan pada poin kedua yakni"Pengendalian dilakukan terhadap populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan.
Yang ingin saya tanyakan terkait penejelasan diatas Pak :
Apakah kegiatan pengendalian terhadap gulma dilakukan hanya pada saat populasi gulma itu tinggi atau pada tingkat serangan yang merugikan saja?Ataukah dilakukan juga pengendalian terhadap gulma dimana tingkat populasi gulma tersebut masih rendah atau pada tingkat serangan yang belum mengganggu produktivitas tanaman?
Itu saja pak pertanyaan dari saya,Mohon penjelasaannya Pak
Terima kasih.
Selamat Malam Pak
BalasHapusMaaf Menganggu pak
Saya Ingin Bertanya kepada Pak :
Bagaimanakah peran ilmu gulma dalam ketahanan pangan di indonesia
Terimakasih Pak
Kalau menurut saya.
HapusPeran ilmu gulma dalam ketahanan pangan itu dalam hal..
Seperti yang kita telah pelajari dalam ilmu gulma.. Kita dapat menegenal gulma.. Kita juga bisa mempelajari morfologinya.. Dari kita mempelajari morfologi gulma tersebut. . Kita bisa tau bagaimana cara pengendaliannya. Setelah kita mengetahui cara pengendaliannya secara tidak langsung kita dapat membantu dalam mengendalikan gulma pada tanaman pangan., dan dapat mempertahankan hasil produksi pangan kita. Jadi peran ilmu gulma dalam ketahanan pangan sangat berpengaruh.
Terima kasih untuk materinya, Pak.
BalasHapusMengenai kalimat terakhir dari rangkuman materi di atas, khususnya bagian "...menempatkan gulma sekedar sebagai obyek untuk diputuskan sendiri oleh petani apakah perlu atau tidak perlu dilakukan upaya pengendalian.", saya ingin bertanya, menurut Bapak, apakah ada gulma yang menguntungkan?
Baik Pak
BalasHapusTerima kasih untuk materinya
Dari penjelasan diatas,saya ingin bertanya,apa saja strategi yang dilakukan untuk menurunkan dan menekan populasi gulma
Terimakasih Pak
Diawali dengan melakukan identifikasi terhadap jenis gulma yang terdapat pada areal tersebut. Jenis gulma yang tumbuh biasanya sesuai dengan kondisi lahan budidaya. dengan mengidentifikasi gulma dapat memberi solusi penanganan yang tepat tanpa mengalami kerugian. Kerugian dapat dihindari dengan mengenali terlebih dahulu gulma yang akan diberantas. Setelah kita mengidentifikasi gulma tersebut barulah kita mengendalikannya dengan berbagai cara, diantaranya dengan cara preventif (pencegahan), secara fisik, pengendalian gulma dengan sistem budidaya, secara biologis, secara kimiawi dan secara terpadu.
HapusSelamat malam Pak maaf menganggu. sy ingin bertanya di NTT khususnya di daerah timor, pengendalian gulma secara apa yang sering dilakukan masyarakat?
BalasHapusterima kasih Pak
Terima kasih untuk materinya pak
BalasHapusDilihat dari pemgendalian hama terpadu,itu sudah menjadi sistem kegiatan/tindakan perlindungan tanaman.Mengapa dalam penerapanya masih ada kesalahan dalam pengambilan tindakanya,seperti penggunaan herbisida yang berlebih yang justru bisa merusak tanah,ini kesalahan pada petani atau kelemahan dalam penerpan sistemya?
Terima kasih Pak
Salah satu alasan mengapa masih terjadi kesalahan dalam pengambilan tindakan pengendalian adalah petani tidak dibekali pengetahuan yang memadai mengenai tindakan yang dibuat dan dampaknya terhadap lingkungan pertanaman. Petani juga harus memahami sistem PHT itu sendiri, sehingga dapat membuat keputusan setelah dipertimbangkan dengan baik.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerimakasih sebelum nya pak untuk materi yang telah bapak sampaikan.
BalasHapusTerkait dengan materi yg di sampaikan
Dalam UU No. 12 Tahun 1992 dan UU No. 16 Tahun 1992 mendefinisikan OPT sebagai organisme yang merusak, mengganggu kehidupan, dan/atau mematikan tanaman.
Yang mau saya tanyakan:
Mengapa tanaman tetap kalah bersaing dengan gulma,padahal petani sudah berusaha untuk membasmi/mengendalikan gulma tersebut?
Sekian pertanyaan saya pak,maaf jika ada kesalahan.
Terimakasih pak
Selamat pagi pak.
BalasHapusSaya mau bertanya
Apa upaya pengendalian populasi atau tingkat organisme pengganggu tumbuhan yang di gunakan masyarakat Indonesia khususnya di timor
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSelamat pagi pak
BalasHapussaya mau bertanya
Apakah setelah dikeluarkan kebijakan perlindungan tanaman terhadap gulma tersebut apakah ada dampak yang terjadi. .??
dan bagaimana perbandingannya dengan sebelum adanya kebijakan tersebut.
Terima kasih pak.
Terimakasi banyak pa,kamisudah membaca materinya dan ada yg kami belum mengerti mengenai gulma ini pa
BalasHapusApakah gulma berdaun lebar dan gulma berdaun sempit ini mana yg lebih untuk merugikan tanaman
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapuskalau menurut saya.
Hapusantara gulma daun lebar dan gulma berdaun sempit yang paling merugikan itu gulma berdaun lebar, karena dalam persaingan mendapatkan cahaya matahari dengan tanaman, gulma berdaun lebar dapat menutup tanaman dengan daunnya yang lebar tersebut sehingga menyebabkan tanaman tidak dapat memperoleh cahaya dengan maksimal dan menyebabkan fotosintesis tanaman tersebut menjadi terganggu dan pertumbuhan tanaman menjadi terhambat.
Terima kasih
Baik Pak terimakasih atas penjelasannya.. Saya ingin bertanya apakah pengendalian gulma berdasarkan sistem PHT merupakan pengendalian yang paling efektif dalam menekan populasi gulma?
BalasHapusTerimakasih pak.. Mohon penjelasannya🙏
Terimakasih atas materi yang telah di berikan pak.
BalasHapusDari materi yang bapak berikan,terkait dengan kutipan mengenai penjelasan pasal 20 ayat 1 yang telah disimpulkan salah satunya pada poin yang 3 (ketiga).upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan OPT dilakukan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian..."
Namun disini ada ketidak konsistenan dengan yang tercantum pada pasal 10 PP No.6 tahun 1995 yang menyatakan bahwa pengendalian dilakukan dengan menggunakan cara ,bukan teknik.
Yang menjadi pertanyaan saya di sini adalah apa perbedaan cara dengan teknik karena yang saya tahu itu sama,dan mengapa upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan OPT dilakukan dengan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian itu tidak konsisten dengan penjabaran pada pasal yang telah di cantumkan tersebut?
Mohon penjelasannya dari bapak.
Terimakasih.
Terima kasih atas materi yang telah diberikan pak.
BalasHapusSaya ingin bertanya Bagaimana cara untuk mencegah populasi atau tingkat serangan Organisme Pengganggu Tanaman yang dapat merugikan secara ekonomis.
Mohon penjelasannya dari Bapak.
Terima kasih.
Selamat siang pak
BalasHapusSaya ingin bertanya pak
Seperti yang sudah di jelaskan di atas di bagian kalimat "IWM merupakan PHT yang diterapkan untuk pengendalian gulma. Oleh karena itu, konsep IWM sebagai pengendalian gulma terpadu yang terpisah dari PHT menjadi tidak mempunyai dasar hukum" .
Saya mau bertanya pak.. Jika IWM tersebut tidak mempunyai dasar hukum dan diterapkan di masyarakat, Apakah konsep tersebut mempunyai dampak yang baik atau malah berdampak buruk?
Terimakasih pak.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDari hasil bacaan dan pemahaman saya sejauh ini,dapat disimpulkan bahwa PHT akan terus mengalami perubahan seiring dengan perkembangan OPTnya.Petani sebagai pemeran utama dalam pengambilan keputusan pun perlu diberdayakan.Apakah pembangunan pertanian sekarang ini sudah sampai pada level kemandirian petani dalam pengambilan keputusan?
BalasHapusTerimakasih Pak
Terimakasih Pak atas penjelasannya.
BalasHapusSaya ingin bertanya, apakah perubahan iklim berpengaruh terhadap perkembangan OPT ? Upaya apa yang dilakukan untuk mengantisipasi perubahan iklim terhadap perkembangan OPT ?
Mohon penjelasannya Pak
Terimakasih
Perubahan iklim juga berpengaruh pada perkembangan OPT,karna salah satu faktor dalam perkembangan OPT adalah faktor lingkungan.
HapusBeberapa hal yang dapat dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi perubahan iklim di antaranya sebagai berikut.
1. Pemantauan terhadap dinamika serangan OPT
2. Identifikasi faktor-faktor iklim yang berpengaruh terhadap perkembangan dan distribusi serangan OPT
3. Membuat model prediksi dan validasi model prediksi serangan OPT (peramalan serangan OPT)
4. Membangun sistem peringatan dini
5. Adanya kelembagaan yang tepat dan akurat
6. Mengembangkan penelitian tentang prediksi iklim dan permodelannya.
7. Penerapan sistem budidaya tanaman yang sehat yang diintegrasikan dalam teknologi pengelolaan hama dan penyakit tanaman secara terpadu.
(Referensi jawaban dari sumber :hamasyahri.blogspot.com)
Terimakasih pak untuk materi yg telah di sampaikan...
BalasHapusTerkait dengan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 dan Pasal 3 PP No. 6 Tahun 1995 menyatakan bahwa “Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu”
Yang ingin saya tanyakan :
Apabila petani tidak melaksanakan uu tersebut,adakah sangsi yg akan di dapatkan oleh petani?
Dan sangsi apa yang di dapat?
Terimakasih pak
Terima kasih atas materinya pak
BalasHapusMengapa PHT sekolah lapang perlu dilakukan kepada petani selama satu musim tanam?
Menurut saya
HapusKarena dengan sekolah lapang PHT pengetahuan,ketrampilan dan sikap petani dalam pengelolaan OPT menjadi lebih meningkat,sehingga petani mampu mengatasi masalah opt yang ada selama satu musim tanam dengan lebih baik dan tepat.
Mungkin itu saja pendapat dari saya🙏.
Terima kasih atas materinya Pak.
BalasHapusTerkait dengan PHT yang ingin saya tanyakan Pak,Apa saja prinsip-prinsip dasar yang harus dilakukan dalam PHT?
Terima kasih Pak.
prinsip-prinsip dasar yang harus dilakukan dalam PHT yaitu budidaya tanaman yang sehat menjadi bagian yang penting dalam daya tahan terhadap serangga hama dan penyakit. Tanaman yang sehat akan mampu bertahan terhadap serangan hama dan penyakit.
HapusTerimakasih atas materinya pak
BalasHapusYang ingin saya tanyakan bagaimana cara petani dalam melakukan pengendalian hama terpadu dengan cara hayati dan tolong berikan contoh
Yang di lakukan para petani adalah dengan melepaskan musuh alami untuk membatasi populasi organisme pengganggu tanaman(OPT). Salah satu contohnya adalah melepaskan lalat Puru cecidochares sebagai upaya pengendalian gulma chromolaena.
HapusUpaya pengendalian populasi atau tingkat serangan OPT dilakukan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.
BalasHapusYang menjadi pertanyaan saya, contoh dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam satu kesatuan?
Terima kasi pak atas materinya,
BalasHapuspak saya ingin bertanya.
Mengapa pada pasal-pasal peraturan perundangan yang membahas mengenai perlindungan tanaman tersebut tidak membahas satu pun mengenai apa sebenarnya pengendalian hama terpadu?
Baik terima kasih atas materinya pak..
BalasHapusBerkaitan dengan IWM..
Bagaimana perbandingan dalam kaitan perkembangan penerepan PHT dalam pengendalian binatang,hama,patogen,dan gulma..
Makasih pa
Baik terimakasih pak
BalasHapusSaya mau bertanya
Bagaimana cara pengendalian yang paling dominan untuk mengendalikan gulma
?
Pengendalian Gulma Adalah usaha Yang di lakukan untuk menekan laju perkembangbiakan gulma agar tidak menganggu Tanaman budidaya.Gulma Di lahan pertanian Tidak Harus selalu dikendalikan dari awal sampai panen.pengendalian harus dilakukan pada waktu Yang Tepat,sehingga biaya waktu dan Tenaga dapat Lebih hemat.dengan begitu cara Pengendalian yang Paling dominan yang diterpakan petani Melalui usaha pencegahan atau preventif, dengab pengendalian secara fisik atau mekanis
HapusTerimkasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBaik terima kasih untuk materinya ibu.saya ingin bertanya Bagaimana cara pengendalaian dan pengelolaan Hama Terpadu? Terima kasih🙏🙏🙏
BalasHapusTerima kasih Bu untuk materinya.
BalasHapusDi materi dijelaskan bahwa pengendalian hama terpadu yang diterapkan di Indonesia sebenarnya adalah pengelolaan hama terpadu.
Yang ingin saya tanyakan yaitu pengendalian seperti apakah yang sudah diterapkan di Indonesia?
Dan apakah sudah efisien dijalankan di jalankan oleh petani-petani Indonesia.
Terima kasih Bu🙏
Baik terima kasih.
BalasHapusSaya ingin bertanya apakah yg di maksud dari eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
Baik terima kasih
BalasHapusDari topik materi diatas yaitu "Dasar Kebijakan Perlindungan Tanaman terhadap Gulma"
Yang ingin saya tanyakan adalah Apakah setelah dikeluarkan kebijakan perlindungan tanaman terhadap gulma tersebut apakah ada dampak yang terjadi serta seperti apakah perbandingan setelah dikeluarkanya kebijakan dengan sebelum adanya kebijakan tersebut ?
Terima Kasih
Termakasih atas materinya ibu..
BalasHapusYang ingin saya tanyakan. Bagaimana cara pengedalaian hama ini secara alami dan kimiawi?.
Tetimakasih ibu🙏
Baik terima kasih ibu atas materinya 🙏😇 tadi di atas menjelaskan tentang Pengambilan keputusan pada fase PHT-AE dilakukan oleh pihak dari luar kalangan petani.yang saya mau tanyakan ibu mengapa pengambilan keputusan pada fase PHT-AE ini dilakukan oleh pihak dari luar kalangan petani? Apakah dari kalangan petani tidak bisa melakukan pengambilan keputusan tersebut?
BalasHapusBaik Terima kasih atas materi yang di paparkan, baik saya mau bertanya, Bagaimanakah cara pengebdalian Gulma dengan cara yang baik dan benar?
BalasHapusTerima kasih🙏
Baik trimakasih atas materinya, saya ingin bertanya bagaimana cara gulma bersaing dalamemperoeleh ruang tumbuh,air,dan unsur hara trimakasih😇
BalasHapusBaik trimakasih atas materinya,saya ingin bertanya bagaimana cara gulma bersaing dalam memperoleh ruang tumbuh,air,dan unsur hara,Trimakasih🙏
BalasHapusSelamat Pagi bu🙏
BalasHapusTerimakasih atas materi yang sudah dipaparkan,
Mengenai topik"PHT sebagai Dasar Kebijakan Perlindungan Tanaman terhadap Gulma" saya ingin bertanya apakah segala bentuk perlindungan terhadap gulma sesuai isi dari berbagai uu tentang PHT,sudah diterapkan oleh para petani, jika sudah bagaimana dgn petani yang tidak menerapkan sistem PHT apakah mendapatkan sanksi?
Terimakasih🙏
Selamat Pagi bu🙏
BalasHapusTerimakasih atas materi yang sudah dipaparkan,
Mengenai topik"PHT sebagai Dasar Kebijakan Perlindungan Tanaman terhadap Gulma" saya ingin bertanya apakah segala bentuk perlindungan terhadap gulma sesuai isi dari berbagai uu tentang PHT,sudah diterapkan oleh para petani, jika sudah bagaimana dgn petani yang tidak menerapkan sistem PHT apakah mendapatkan sanksi?
Terimakasih🙏
Selamat pagi ibu terima kasih atas materinya..
BalasHapussaya ingin bertanya apa perbedaan antara pengendalian hama terpadu dan pengelolaan hama terpadu?
Terima kasih
Selamat pagi ibu terima kasih atas materinya..
BalasHapussaya ingin bertanya apa perbedaan antara pengendalian hama terpadu dan pengelolaan hama terpadu?
Terima kasih
Baik terima kasih atas materinya ibu, saya ingin bertanya tentang pengendalian gulma, apakah kita mengendalikan gulma pada saat gulma pada tingkat merugikan yang sangat tinggi?
BalasHapusTerima kasih ibu😇
Selamat pagi ibu
BalasHapusTerima kasih atas materi yang diberikan yang dimana dikatakan bahwa pengendalian gulma di Indonesia dilakukan dengan sistem PHT dengan menempatkan gulma sekedar sebagai obyek untuk diputuskan sendiri oleh petani apakah perlu atau tidak perlu dilakukan upaya pengendalian.
.apakah gulma sejauh ini tidak merugikan petani ??? Sehingga tidak adanya perhatian khusus yang perlu diberikan oleh pemerintah melainkan menyerahkan keputusan pengendaliannya pada petani, atau ada alasan tersendiri dalam hal tersebut!
.mohon menjelaskan🙏
Selamat pagi Ibu terima kasih atas materinya Ibu.
BalasHapusSaya Ingin bertanya apa kelibihan dan kekurangan dari PHT.
Terima kasih Ibu🙏
Terima kasih atas materinya pak🙏 jadi sesuai dengan materi yang dipaparkan bahwa gulma merupakan bagian dari organisme tumbuhan maka perlindungan tanaman dilakukan dengan berdasarkan sistem PHT.
BalasHapusYang saya mau tanyakan adalah apakah petani indonesia melakukan perlindungan tanaman 100% dengan cara melakukan berdasarkan sistem PHT?
Dari kutipan pasal 20 ayat 1 disimpulkan bahwa Upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan OPT dilakukan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup, Hal ini tidak konsisten dengan penjabaran kembali dalam Pasal 10 PP No. 6 Tahun 1995. yang menyatakan bahwa pengendalian dilakukan dengan menggunakan cara, bukan teknik. Dari penjelasan diatas upaya pengedalian OPT yang mana yang paling efektif dilakukan apakah dengan pengendalian teknik atau cara pengendalian jelaskan
BalasHapusTerimakasih🙏
Terimakasih untuk materi nya Ibu🙏dari materi di atas bahwa Pengambilan keputusan pada fase PHT-AE dilakukan oleh pihak dari luar kalangan petani,Pertanyaan saya Mengapa bukan petani sendri yg mengambil keputusan?
BalasHapusTerimakasih🙏
Selamat siang bu.
BalasHapusTerimakasih atas materi yang telah diberikan disini saya mau bertanya mengapa konsep IWM sebagai pengendalian gulma terpadu yang terpisah dari PHT menjadi tidak mempunyai dasar hukum.
Terimakasih bu.
RAKYATJOKER AGEN SLOT & TEMBAK IKAN APK JOKER123 DEPOSIT 5RIBU, BONUS WC 100% BISA OVO, GOPAY & LINKAJA - WA & TELEGRAM : +6281282213953
BalasHapusRAKYATJOKER AGEN TEMBAK IKAN BANK MANDIRI 5000
RAKYAT JOKER AGEN SLOT BCA 24 JAM
RAKYATJOKER AGEN SLOT BCA 5000
RAKYATJOKER AGEN TEMBAK IKAN DEPOSIT BANK LAIN
RAKYATJOKER AGEN TEMBAK IKAN BANK BTPN 5000
RAKYATJOKER AGEN TEMBAK IKAN BANK CTBC 5000
RAKYATJOKER AGEN TEMBAK IKAN BANK BNI 5000
RAKYATJOKER AGEN TEMBAK IKAN BANK MEGA 5000
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSelamat siang ibu saya ingin bertanya jelaskan apa saja yang menjadi prinsip prinsip dalam PHT
BalasHapusMengapa perlu ada kebijakan dalam perlindungan tanaman?
BalasHapusApa
BalasHapusApakah sistem PHT sudah di terapkan di masyarakat
BalasHapus