Selamat Datang

Belajar Ilmu Gulma merupakan blog baru untuk mendukung pembelajaran belnded learning mata kuliah Ilmu Gulma bagi mahasiswa Faperta Undana. Blog ini merupakan pembaruan dari blog mata kuliah Ilmu Gulma sebelumnya, yang digunakan untuk mendukung pembelajaran blended learning sampai pada semester ganjil 2017/2018. Sejak semester ganjil 2020/2021, blog ini dimodifikasi untuk melaksanakan pembelajaran secara daring penuh. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini. Seluruh mahasiswa peserta kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman Semester Ganjil Tahun 2021/2022 wajib melakukan registrasi mata kuliah secara daring (online) dan memeriksa hasil registrasi. Silahkan menjelajah dan membaca. Mohon berkenan menyampaikan komentar dengan mengklik tautan Post a Comment di bawah setiap tulisan.

Senin, 07 Oktober 2019

4.1. Gulma sebagai Objek Tindakan Perlindungan Tanaman

Pada Modul 4 telah diuraikan bahwa dinamika populasi dan invasi gulma memungkinkan gulma menjadi pesaing tanaman yang sangat merugikan karena kehilangan hasil yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, tanaman perlu dilindungi dari kompetisi oleh gulma. Untuk itu, karena perlindungan tanaman bukan hanya permasalahan teknis, diperlukan pemahaman mengenai kebijakan perlindungan tanaman, selain pemahaman mengenai aspek teknis. Guna memperoleh pemahaman yang konprehensif tersebut, pada tulisan ini diuraikan mengenai gulma sebagai objek perlindungan tanaman sebagai bagian dari upaya melindungi tanaman dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Uraian
Perlindungan tanaman perlu dilakukan untuk meminimalisasi kehilangan hasil yang dapat disebabkan oleh binatang hama, patogen, dan gulma. Di satu pihak, meminimalisasi kehilangan hasil merupakan kepentingan semua petani dan bahkan juga pemerintah. Di pihak lain, tindakan perlindungan tanaman yang diperlukan untuk meminimalisasi kehilangan hasil, bila dilakukan secara sembarangan, hasilnya akan kurang efektif dan bahkan justeru dapat merugikan, baik terhadap diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlindungan tanaman perlu diatur melalui perundang-undangan sehinga hasilnya dapat diupayakan menjadi lebih optimak dan dampak yang ditimbulkannya dapat diminimalisasi.

Pengaturan perlindungan dengan peraturan perundang-undangan dilakukan karena dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia menganut sistem hukum kontinental. Dalam sistem hukum kontinental, kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan perlindungan tanaman, perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan. Sesuati dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan di Indonesia berperingkat, mirip dengan peringkat taksonomi mahluk hidup. Peringkat yang paling tinggi dan berlaku paling umum adalah UUD 1945. Peringkat berikutnya adalah Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Menter (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dst.

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman yang telah ditetapkan sebenarnya banyak, tetapi yang perlu dipahami sebagai dasar adalah Undang-undang (UU) UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman selanjutnya dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, sedangkan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam kaitan dengan karantina tumbuhan diatur lebih lanjut melalui PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Keempat peraturan perundang-undangan tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan menteri, keputusan menteri, peraturan direktur jenderal, keputusan direktur jenderal, dst., sebagaimana dapat dilihat pada halaman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada website Kementerian Pertanian.

Di antara peraturan perundang-undangan tersebut, UU No. 12 Tahun 1992 yang terdiri atas 12 bab dan 66 pasal dapat dipandang sebagai payung peraturan perundang-undang mengenai perlindungan tanaman. Ketentuan mengenai perlindungan tanaman diatur pada Bab III mengenai Penyelenggaraan Budidaya Tanaman sebagai Bagian Keenam mengenai Perlindungan Tanaman mulai dari Pasal 20 sampai dengan Pasal 27. Pasal 21 menyatakan bahwa “perlindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan berupa:
  1. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
  3. eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.”
Kegiatan perlindungan tanaman butir pertama sebagaimana diatur pada Pasal 21 selanjutnya diatur lebih lanjut pada Pasal 23 dan kemudian secara khusus melalui UU UU No. 16 Tahun 1996 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan yang terdiri atas 13 bab yang mencakup 95 pasal. Ketiga butir kegiatan perlindungan tanaman diatur lebih lanjut pada Pasal 22 dan Pasal 24-Pasal 27 dan kususnya butir kedua dan butir ketiga, diatur lebih lanjut melalui PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman dan melalui PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Pemyimpanan dan Penggunaan Pestisida. PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman terdiri atas 6 bab yang mencakup 29 pasal. Perlindungan tanaman yang dalam UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan terdiri atas tiga ‘kegiatan’, dalam PP ini disebutkan terdiri atas tiga ‘tindakan’ perlindungan tanaman sebagaimana diatur secara rinci dalam Bab II, Bab III, dan Bab IV.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab sebelum terlalu jauh mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman adalah apakah perlindungan tanaman dari gulma termasuk sebagai bagian dari kegiatan/tindakan perlindungan tanaman sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu dipahami istilah baru yang diperkenalkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut, yaitu organisme pengganggu tumbuhan yang kini lazim disingkat menjadi OPT dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang kini lazim disingkat OPTK. Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1992 dan PP No. 6 Tahun 1995 memberi definisi OPT sebagai:
... semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan,
sedangkan UU No. 16 Tahun 1992 dan PP Np. 14 Tahun 2002 memberikan definisi OPTK sebagai:
... organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Kedua definisi di atas mempunyai kata-kata kunci ‘merusak’, mengganggu kehidupan, ‘menyebabkan kematian’, dan ‘dicegah masuknya’ yang sejauh ini, setelah mempelajari Modul 1 sampai Modul 3, dapat dipahami merupakan kata-kata kunci yang juga berlaku untuk gulma. Dengan demikian, secara tersirat gulma merupakan bagian dari OPT maupun OPTK. Di sini dikatakan tersirat karena di dalam semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman, tidak pernah disebut istilah gulma, apalagi didefinisikan. Oleh karena bagian dari OPT dan OPTK maka gulma dengan demikian merupakan obyek perlindungan tanaman, sebagaimana halnya juga binatang hama dan organisme penyebab penyakit tumbuhan (patogen). Sebagai obyek perlindungan tanaman maka gulma juga dapat dikenai tindakan pencegahan masuknya, pengendalian, dan eradikasi, sebagaimana dikenakan terhadap hama dan patogen.

Pencegahan masuk berarti kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan, sebagaimana telah diuraikan pada Modul 3, untuk mencegah introduksi (‘masuknya’) dan pemencaran ('keluarnya') gulma. Secara konseptual introduksi (‘masuknya’) dan pemencaran (‘keluarnya’) dapat terjadi dalam skala lahan usahatani, hamparan agro-ekosistem, atau wilayah yang lebih luas. Secara peraturan perundang-undangan, introduksi dibatasi pada ‘masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia’ dan pemecaran dibatasi pada ‘keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia’. Namun demikian, pembatasan ini sebenarnya dimaksudkan lebih pada pencegahan sebagai kewajiban pemerintah pada tingkatan tertentu, dalam hal ini pemerintah pusat, untuk melakukan upaya pencegahan melalui karantina. Pencegahan ‘masuknya’ ke atau ‘keluarnya’ dari lahan usaha merupakan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh petani secara mandiri, pencegahan ‘masuknya’ ke atau ‘keluarnya’ dari hamparan agro-ekosistem merupakan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh petani secara berkelompok, dan pencegahan ‘masuknya’ ke atau ‘keluarnya’ dari wilayah yang lebih luas, misalnya ke atau dari wilayah kabupaten/kota, merupakan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan hal itu.

Pengendalian merupakan kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan dalam rangka pencegahan maupun penanggualangan OPT dengan menggunakan cara-cara fisik, mekanik, budidaya, biologi, genetik, kimiawi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 6 Tahun 1995. Kata kunci dalam konteks pengendalian OPT adalah pencegahan dan penanggulangan, tetapi pencegahan dalam konteks pengendalian jangan dikacaukan dengan pencegahan masuknya. Pencegahan dalam kaitan dengan pengendalian harus diartikan sebagai upaya yang harus dilakukan agar jangan sampai populasi OPT meningkat sehingga dapat ‘dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan’, sedangkan penanggulangan harus diartikan sebagai upaya yang harus dilakukan agar populasi OPT yang sudah tinggi dapat diturunkan sehingga menjadi tidak lagi ‘dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan’. Mengenai cara-cara berikut sarana dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengendalian gulma akan diuraikan lebih rinci pada Modul 5.

Eradikasi merupakan ‘tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu’ (Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1992 dan Pasal 1 PP No. 6 Tahun 1995). Definisi ini berlaku untuk semua golongan OPT sehingga eradikasi juga perlu dilakukan terhadap tanaman yang dalam kaitan dengan binatang hama dapat terserang atau dalam kaitan dengan organisme penyebab penyakit tumbuhan dapat menderita sakit. Eradikasi dalam kaitan dengan gulma terutama dilakukan terhadap gulma itu sendiri sebagai OPT dan dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya gulma. Meskipun demikian, bila gulma yang harus dieradikasi tumbuh bersama dengan tanaman dan sulit dapat dipisahkan maka eradikasi tanaman juga tidak dapat dihindarkan. Oleh karena itu, sebagaimana halnya dengan eradikasi OPT golongan lainnya, eradikasi terhadap gulma juga dapat disertai dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada petani yang tanamannya harus dieradikasi.

Tindakan perlindungan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 12 Tahun 1992, dapat dilakukan secara kimiawi dengan menggunakan pestisida kimiawi atau secara hayati dengan menggunakan biopestisida. Dalam kaitan dengan gulma, pestisida yang digunakan adalah herbisida, yang juga terdiri atas herbisida kimiawi dan bioherbisida. Sebagaimana pestisida pada umumnya, penggunaan herbisida secara sembarangan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan dampak negatif terhadap lingkungan. Oleh karena itu, penggunaan herbisida juga tunduk pada
PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Pemyimpanan dan Penggunaan Pestisida dan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor: (881/MENKES/SKB/VIII/1996)/(711/Kpts/TP.270/8/1996) tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian. Keputusan bersama ini pada dasarnya merupakan ratifikasi terhadap Codex Maximum Residue Limits for Pesticides and Extraneous Maximum Residue Limits yang diadopsi oleh the Codex Alimentarius Commission dari WHO/FAO untuk membatasi residu pestisida yang aman pada berbagai kategori produk pertanian.

Sebagai objek peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman, gulma yang diatur terdiri atas gulma sebagai individu, sebagai populasi, maupun sebagai komunitas. Sebagai individu gulma terutama diatur melalui peraturen perundang-undangan karantina karena dalam konteks karantina, pencegahan masuk atau keluar dilakukan terhadap individu gulma, khususnya individu organ pencar dan perkembangbiakan. Dalam hal ini, produk yang terkontaminasi satu individu organ pencar dan perkembangbiakan gulma dapat dikenai tindakan karantina, jika organ pencar dan perkembangbiakan yang mengkontaminasi adalah organ pencar dan perkembangbiakan gulma dalam kategori organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Gulma sebagai populasi dan komunitas merupakan objek peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian gulma karena pengendalian dilakukan untuk menurunkan padat populasi satu spesies atau beberapa spesies gulma sampai pada batas yang tidak terlalu merugikan. Gulma sebagai individu atau sebagai populasi menjadi objek tindakan eradikasi, bergantung pada status perkembangan gulma dalam kategori OPTK yang diketahu terlanjur telah masuk ke suatu kawasan, apakah baru pada tingkat individu atau sudah berkembang menjadi populasi.


Latihan
Silahkan unduh dari Internet dan pelajari Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman PP No. 14 Tahun 2002 tentang karantina Tumbuhan, dan PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Pemyimpanan dan Penggunaan Pestisida. Carilah berbagai ketidakkonsistenan penggunaan istilah dan konsep yang terjadi antar pasal-pasal dalam satu perundang-undangan dan antar peraturan perundang-undangan. Pikirkan dan diskusikan dengan teman-teman mengapa hal seperti itu terjadi dan apa konsekuensinya.

Rangkuman
Meskipun dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman tidak disebutkan secara tersurat, dapat disimpulkan bahkwa gulma merupakan bagian dari OPT. Oleh karena itu, gulma merupakan obyek perlindungan tanaman. Sebagai obyek perlindungan tanaman maka gulma dapat dikenai kegiatan tindakan pencegahan masuknya, pengendalian, maupun eradikasi.

Glosarium

  • eradikasi: tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu
  • karantina: (1) tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia, (2) tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia
  • organisme pengganggu tumbuhan: semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan
  • organisme pengganggu tumbuhan karantina: organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia
  • penanggulangan: upaya yang harus dilakukan agar populasi OPT yang sudah tinggi dapat diturunkan sehingga menjadi tidak lagi ‘dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan’.
  • pencegahan: (1) kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan untuk mencegah introduksi (‘masuknya’) atau pemencaran (‘keluarnya’), (2) kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan untuk mencegah masuknya dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia 
  • pencegahan: upaya yang harus dilakukan agar jangan sampai populasi OPT meningkat sehingga dapat ‘dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan’
  • pengendalian: kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan dalam rangka pencegahan maupun penanggualangan OPT dengan menggunakan cara-cara fisik, mekanik, budidaya, biologi, genetik, kimiawi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi
  • perlindungan tanaman: segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan

Sofskill dan Tugas
Setiap mahasiswa wajib menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan terhadap setiap matri kuliah di dalam kotak komentar yang disediakan di bawah materi. Mahasiswa wajib mengomentari dan.atau menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lainnya, minimal terhadap komentar dan/atau pertanyaan satu mahasiswa dalam satu materi. 

Batas akhir menyampaikan komentar terhadap materi ini adalah Selasa, 15 Oktober 2019. Batas terakhir tersebut diperpanjang sampai Selasa, 22 Oktober 2019. Komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan melampaui tanggal tersebut akan diabaikan. Sampaikan komentar dan/ayau pertanyaan secara singkat dan jelas tanpa perlu didahului dengan sapaan.

65 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Baik pak dari materi di atas terlintas beberapa pertanyaan di dalam benak saya
    Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
    1.bagaimana cara yang paling tepat dan efisien dalam mengendalikan dan menanggulangi masalah gulma yang ada sehingga populasi gulma dapat ditekan?
    2.Apakah pengendalรฌan gulma secara kimiawi merupakan salah satu pengendalian yang efisien?
    Mungkin itu saja pak pertanyaan dari saya,Mohon penjelasannya dari Bapak๐Ÿ™

    BalasHapus
  3. Selamat siang Pak, maaf mengganggu. Saya ingin bertanya apakah ada pengendalian gulma secara genetik? jika ada bagaimana cara pengendalian tersebut?
    Terima kasih Pak

    BalasHapus
  4. Terima kasih untuk materinya Pak
    Saya ingin bertanya
    Dalam usaha mengendalikan gulma,ada faktor dari manusia sebagai salah satu pemicu peningkatan Gulma.
    Kira hal-hal seperti apa yang perlu dihindari atau diperhatikan dalam kegiatan manusia sehingga tidak berdampak pada peningkatan gulma?

    BalasHapus
    Balasan
    1. faktor manusia yang memicu peningkatan gulma ialah pemupukan, penyebaran secara tidak sengaja melalui benih dan makanan ternak
      hal-hal yang harus diperhatikan ialah
      a.Dengan pembersihan bibit — bibit pertanaman dari kontaminasi biji- biji gulma.
      b. Pencegahan pemakaian pupuk kandang yang belum matang.
      c. Pencegahan pengangkutan jarak jauh jerami dan rumput — rumput makanan ternak.

      Hapus
    2. Hal yang perlu dihindari oleh manusia sehingga tidak berdampak pada peningkatan gulma misalnya :
      1. Budidaya satu jenis tanaman semusim secara terus menerus sehingga memungkinkan biji gulma jenis tertentu terakumulasi menjadi semakin dominan pada musim tanam berikut
      2. Penggunaan herbisida berbahan aktif secara terus menerus sehingga mendorong jenis gulma tertentu menjadi resisten
      3. Penggunaan pestisida secara berlebihan sehingga dapat membunuh musuh alami gulma
      4. Pembukaan lahan yang kurang hati-hati sehingga menyediakan tempat kosong untuk ditumbuhi gulma.

      Hapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Terima kasih untuk penjelasannya, Pak.
    Saya mau bertanya, untuk pengendalian dengan cara eradikasi, biasanya berapa luas wilayah daerahnya sehingga tindakan eradikasi lebih optimal?

    BalasHapus
  11. Terima kasih untuk penjelasannya, Pak.
    Saya mau bertanya, untuk pengendalian dengan cara eradikasi, biasanya berapa luas wilayah daerahnya sehingga tindakan eradikasi lebih optimal?

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  14. Baik Pak
    Terima kasih untuk materinya
    Dari materi yang telah dipaparkan diatas telah dijelaskan bahwa pengendalian hama telah diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah, saya ingin bertanya apa saja pengendalian yang paling dasar dan awal yang dilakukan oleh para petani untuk mencegah gulma berkembang di sekitar tanaman budidaya
    Terima kasih Pak

    BalasHapus
  15. Terima kasih Pak untuk materinya.
    Saya ingin bertanya, Bagaimana tindakan yang dilakukan untuk mencegah OPT yang sudah terlanjur masuk ke wilayah Indonesia ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik saya akan mencoba menjawab.
      Tindakan yang harus dilakukan ialah dengan melakukan kegiatan pengendalian.
      Karena tindakan pengendalian khusus untuk mengendalikan opt yang sudah terlanjur masuk ke wilayah indonesia

      Hapus
  16. Baik Pak
    Terima kasih untuk materinya
    Dari materi yang telah dipaparkan diatas telah dijelaskan bahwa pengendalian hama telah diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah, saya ingin bertanya apa saja pengendalian yang paling dasar dan awal yang dilakukan oleh para petani untuk mencegah gulma berkembang di sekitar tanaman budidaya
    Terima kasih Pak

    BalasHapus
  17. Terima kasih pak,atas materi diatas
    Saya ingin bertanya
    Apakah ada cara yang lain selain menggunakan perundang-undangan yang telah diatur untuk perlindungan tanaman agar dapat meminimalisasi kehilangan hasil yang disebabkan oleh gulma, sehingga tidak merugikan baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun lingkungan hidup ?

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. Terimakasih pak atas materinya.
    Dari materi di atas di jelaskan bila gulma yang harus di eradikasikan tumbuh bersama tanaman dan sulit di pisahkan makan eradikasi tanaman juga tidak dapat di hindarkan. Yang ingin saya tanyakan apakah ada cara yang di lakukan agar tanaman tidak ikut tereradikasi dan pada fase apa di lakukan eradikasi??

    BalasHapus
  21. Terimakasih atas materi yang diberikan oleh bapak.
    Dalam materi persoalan gulma dan cara-cara pengendaliannya. Biasanya kita sebagai manusia dalam mengendalikan gulma dengan beberapa cara,salah satunya adalah mencabut gulma tersebut. Di sini saya ingin bertanya, bagaimana jikalau gulma yang kita cabut itu masih ada sisa-sisa gulma contohnya seperti akar atau yang lain-lainnya. Kira-kira bagaimana caranya agar gulma yang sudah terlanjut di cabut tersebut benar-benar bersih kembali?

    BalasHapus
  22. Selamat Pagi pak
    Maaf Menganggu Pak
    Baik Pak saya Ingin Bertanya
    Mengapa Karantina tumbuhan sangat Penting dilakukan Dalam Pengendalian OPT
    Mohon penjelasannya pak
    Terimkasih pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya
      Karena Kita semua tentunya mengetahui bahwa salah satu ancaman yang bisa menghambat budidaya pertanian adalah serangan OPT.Karantina tumbuhan sendiri merupakan badan atau wadah perlindungan tanaman yang berfungsi sebagai tempat pengasingan dan pencegahan masuk dan tersebarnya OPT pengganggu dari suatu area ke area lain.Oleh karena itu Karantina sangat diperlukan sebagai pintu awal penjagaan terhadap masuk keluarnya OPT yang berpotensi merusak tanaman.Mungkin itu saja Pendapat dari saya๐Ÿ™.

      Hapus
  23. Terimakasih pak,atas materi di atas
    Saya ingin bertanya
    Upaya apa yang harus di lakukan agar populasi OPT yang sudah tinggi dapat di turunkan sehingga tidak lagi mengganggu tumbuhan ?

    BalasHapus
  24. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  25. Sebelumnya terimakasih untuk materinya pak,disini saya mau bertanya apa yang akan dilakukan pemerintah jika menemuk adanya OPT pada tanaman yang dibawah dari luar daerah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya yang dilakukan pemerintah jika menemukan OPT pada tanaman yang dibawah dari luar daerah adalah pemerintah melakukan proses karantina tumbuhan,karena karantina tumbuhan merupakan salah satu kegiatan dalam perlindungan tanaman disamping pengendalian dan eradikasi
      Karena karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri atau dari daerah luar.
      Karena karantina ini merupakan lini pertama atau benteng terdepan dalam pengendalian OPT

      Hapus
    2. Menurut saya yang dilakukan pemerintah jika menemukan OPT pada tanaman yang dibawah dari luar daerah adalah pemerintah melakukan proses karantina tumbuhan,karena karantina tumbuhan merupakan salah satu kegiatan dalam perlindungan tanaman disamping pengendalian dan eradikasi
      Karena karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri atau dari daerah luar.
      Karena karantina ini merupakan lini pertama atau benteng terdepan dalam pengendalian OPT

      Hapus
  26. selamat pagi pak...
    terima kasih untuk penjelasan nya pak..
    mengenai penjelasan diatas saya mau bertanya tentang penjelasan mengenai kalimat "tetapi pencegahan dalam konteks pengendalian jangan dikacaukan dengan pencegahan masuknya". karena saya kurang mengerti maksud dari kalimat ini.
    Terima kasih pak.

    BalasHapus
  27. Terimakasih pak ,atas materi di atas
    Saya ingin bertanya
    Bagaimana petani melakukan upaya pencegahan melalui karantina

    BalasHapus
  28. Balasan
    1. Peran positif gulma bagi tanaman antara lain,gulma dapat menjadi inang pengganti bagi predator hama atau patogen dan juga sebagai musuh alami.
      Terima kasih

      Hapus
    2. peran positif gulma bagi tanaman juga bisa menjadi pakan bagi ternak dan sebagai peyubur tanah, contohnya Calopogonium mucunaides yang dapat meningkatkan kadar nitrogen dalam tanah.

      Hapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  29. Terimkasi banyak pak
    Saya ingin bertanya
    Bagaimana cara mengatasi gulma yang populasinya sudah melewati kapasitas batas tanaman budidaya?

    BalasHapus
  30. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  31. Terima kasi atas materinya pak,
    disini saya ingin bertanya pak.
    Apakah peraturan perundangan yang berlaku sekarang ini sudah optimal dalam mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan atu malah sebaliknya?

    BalasHapus
  32. Terima kasih atas materinya pak
    Apakah pengendalian gulma yang dilakukan secara budidaya sudah efektif dalam pengendalian gulma?

    BalasHapus
  33. Terima kasih pak atas materinya pertanyaannya Apa cara yang paling produktif untuk mengendalikan gulma di NTT teruma kota Kupang dan mengapa cara itu paling produktif tolong jelaskan
    Terimakasih pak

    BalasHapus
  34. Terima kasih pak atas materinya pertanyaannya Apa cara yang paling produktif untuk mengendalikan gulma di NTT teruma kota Kupang dan mengapa cara itu paling produktif tolong jelaskan
    Terimakasih pak

    BalasHapus
  35. Terimakasih Pak atas materinya,yang ingin saya tanyakan terkait materi diatas adalah :
    Apakah karantina bisa menjamin OPT dari luar negri atau daerah tidak tersebar di wilayah Indonesia?
    Terima kasih Pak.

    BalasHapus
  36. Terimakasih atas materinya, Pak.
    Yang ingin saya tanyakan, apakah sejauh ini pernah terjadi pelanggaran undang undang terhadap pengendalian gulma di NTT ? Jika pernah, apa masalah yang memicu terjadinya pelanggaran tersebut dan bagaimana solusinya.
    Terimakasih Pak

    BalasHapus
  37. Terima kasih pak atas materinya pertanyaannya Apa cara yang paling produktif untuk mengendalikan gulma di NTT teruma kota Kupang dan mengapa cara itu paling produktif tolong jelaskan
    Terimakasih pak

    BalasHapus
  38. Selamat malam pa..
    Terima kasih atas materinya..
    Berkaitan dengan materi diatas di jelaskan bahwa penggunaan herbisida secara sembarangan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan dampak negatif terhadap lingkungan.
    Pertanyaanya bagaimana pengaruh dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan jika penggunaan herbisida di lakukan secara sembarangan...
    Terima kasih pa..

    BalasHapus
  39. Terimakasih atas materi nyah pak..
    Yang mau saya tanyakan
    Mengapa gulma menjadi objek perlindungan tanaman?
    Terimakasih pak

    BalasHapus
  40. Dengan berkembang pesatnya tanaman pengganggu atau gulma cenderung lahan pertanian semakin menipis dalam pengambilan hasil oleh parah petani. Untuk menghindari hal ini bagaiman cara yang tepat untuk membatasi pertumbuhan gulma bagi lahan pertanian?

    BalasHapus
  41. Terima kasih atas materi yang diberikan, baik pertanyaan saya yaity: Apa yang menyebabkan gulma menjadi objek Tindakan Perlindungan Tanaman, dan jenis gulma apa yang menjadi objeknya?
    Terima kasih ๐Ÿ™

    BalasHapus
  42. Terima kasih atas materinya Bu.
    Di materi di jelaskan bahwa Pengaturan perlindungan dengan peraturan perundang-undangan dilakukan karena dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia menganut sistem hukum kontinental.
    Yang ingin saya tanyakan apa itu hukum kontinental, dan apakah hukum ini sudah diterapkan di Indonesia Bu๐Ÿ™
    Terima kasih Bu๐Ÿ™

    BalasHapus
  43. Baik Terima kasih atas materi yang diberikan.
    Disini saya mau bertanya, setelah undangan - undang itu dibuat ,apakah setiap petani dapat menerapkan apa yang tercantum dalam undang - undang tersebut ?
    Dan bagaimana jika peraturan yang telah dibuat itu tidak dipatuhi ?

    BalasHapus
  44. Baik terima kasih ibu ๐Ÿ™๐Ÿ™ atas materi yang dipaparkan tadi di atas menjelaskan tentang pengendalian OPT maupun penanggualangan OPT dengan menggunakan cara-cara fisik, mekanik, budidaya, biologi, genetik, kimiawi.
    Di sini saya mau bertanya ibu apakah dengan menggunakan cara-cara tersebut dapat mengendalikan semua jenis OPT?
    Terimakasih ibu ๐Ÿ™๐Ÿ˜‡

    BalasHapus
  45. Terima kasih atas materinya ibu.
    Baik saya ingin bertanya apakah perbedaan kewenangan dan tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan program perlindungan tanaman.Terima kasih ibu๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™

    BalasHapus
  46. Baik Terima kasih atas materi yang diberikan,disini saya mau bertanya kenapa gulma dikatakan bergantung pada status perkembangan gulma dalam kategori OPTK yang terlanjur telah masuk ke suatu kawasan?
    Terima kasih ๐Ÿ™

    BalasHapus
  47. Baik terimakasih atas materi yang sudah diberikan.
    Pengendalian merupakan kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan dalam rangka pencegahan maupun penanggualangan OPT dengan menggunakan cara-cara fisik, mekanik, budidaya, biologi, genetik, kimiawi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 6 Tahun 1995.
    Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara pengendalian secara genetik?

    BalasHapus
  48. Baik terimakasih atas materi yang sudah diberikan.
    Pengendalian merupakan kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan dalam rangka pencegahan maupun penanggualangan OPT dengan menggunakan cara-cara fisik, mekanik, budidaya, biologi, genetik, kimiawi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 6 Tahun 1995.
    Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara pengendalian secara genetik?

    BalasHapus
  49. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  50. Baik terima kasih
    Dalam materi dijelaskan bahwa "Eradikasi merupakan ‘tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu"
    Yang ingin ditanyakan adalah berapa luas wilayah daerahnya sehingga tindakan eradikasi lebih optimal?

    Terima kasih

    BalasHapus
  51. Baik terima kasih atas materi yang di berikan ibu. Dalam materi di atas di jelaskan Pasal 21 menyatakan bahwa “perlindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan berupa. Pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Yang saya ingin tanyakan bagaimanakah cara pemerintah dalam mengatasi masuknya organisme penggangu tanaman dari daerah lain yang tersebar ke wilayah Indonesia?
    Terima kasih ibu๐Ÿ˜‡

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik terima kasih,
      Saya ingin sedikit menjawab dalam mengatasi masuknya OPT dari daerah yang tersebar ke wilayah indonesia pemerintah melakukan karantina terlebih dahulu sehingga penyebaran OPT tidak terlalu luas.
      Terima kasih

      Hapus
  52. Selamat siang
    Terima kasih atas materinya yang dimana dikatakan bahwa Tindakan perlindungan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 12 Tahun 1992, dapat dilakukan secara kimiawi dengan menggunakan pestisida kimiawi atau secara hayati dengan menggunakan biopestisida.

    .mohon menjelaskan apakah pengendalian gulma secara hayati dengan menggunakan biopestisida juga dapat merusak tanaman jika penggunaannya terlalu berlebihan, seperti pengendalian secara kimiawi????
    .jika tidak mengapa adanya pengendalian secara kimiawi diijinkan, dan jika ia apakah kerusakannya juga seperti layaknya pengendalian secara kimia???
    .terima kasih๐Ÿ™

    BalasHapus
  53. Terimakasih ats materinya disini menjelaskan bahwa Eradikasi merupakan ‘tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu jelaskan apakah setelah menerapkan tindakan ini OPT akn muncul lagi atau tidak
    Terimakasih๐Ÿ™๐Ÿ™

    BalasHapus