Uraian
Perlindungan tanaman perlu dilakukan untuk meminimalisasi kehilangan hasil yang dapat disebabkan oleh binatang hama, patogen, dan gulma. Di satu pihak, meminimalisasi kehilangan hasil merupakan kepentingan semua petani dan bahkan juga pemerintah. Di pihak lain, tindakan perlindungan tanaman yang diperlukan untuk meminimalisasi kehilangan hasil, bila dilakukan secara sembarangan, hasilnya akan kurang efektif dan bahkan justeru dapat merugikan, baik terhadap diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlindungan tanaman perlu diatur melalui perundang-undangan sehinga hasilnya dapat diupayakan menjadi lebih optimak dan dampak yang ditimbulkannya dapat diminimalisasi.
Pengaturan perlindungan dengan peraturan perundang-undangan dilakukan karena dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia menganut sistem hukum kontinental. Dalam sistem hukum kontinental, kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan perlindungan tanaman, perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan. Sesuati dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan di Indonesia berperingkat, mirip dengan peringkat taksonomi mahluk hidup. Peringkat yang paling tinggi dan berlaku paling umum adalah UUD 1945. Peringkat berikutnya adalah Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Menter (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dst.
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman yang telah ditetapkan sebenarnya banyak, tetapi yang perlu dipahami sebagai dasar adalah Undang-undang (UU) UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman selanjutnya dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, sedangkan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam kaitan dengan karantina tumbuhan diatur lebih lanjut melalui PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Keempat peraturan perundang-undangan tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan menteri, keputusan menteri, peraturan direktur jenderal, keputusan direktur jenderal, dst., sebagaimana dapat dilihat pada halaman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada website Kementerian Pertanian.
Di antara peraturan perundang-undangan tersebut, UU No. 12 Tahun 1992 yang terdiri atas 12 bab dan 66 pasal dapat dipandang sebagai payung peraturan perundang-undang mengenai perlindungan tanaman. Ketentuan mengenai perlindungan tanaman diatur pada Bab III mengenai Penyelenggaraan Budidaya Tanaman sebagai Bagian Keenam mengenai Perlindungan Tanaman mulai dari Pasal 20 sampai dengan Pasal 27. Pasal 21 menyatakan bahwa “perlindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan berupa:
- pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
- eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.”
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab sebelum terlalu jauh mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman adalah apakah perlindungan tanaman dari gulma termasuk sebagai bagian dari kegiatan/tindakan perlindungan tanaman sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu dipahami istilah baru yang diperkenalkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut, yaitu organisme pengganggu tumbuhan yang kini lazim disingkat menjadi OPT dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang kini lazim disingkat OPTK. Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1992 dan PP No. 6 Tahun 1995 memberi definisi OPT sebagai:
... semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan,sedangkan UU No. 16 Tahun 1992 dan PP Np. 14 Tahun 2002 memberikan definisi OPTK sebagai:
... organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia.Kedua definisi di atas mempunyai kata-kata kunci ‘merusak’, mengganggu kehidupan, ‘menyebabkan kematian’, dan ‘dicegah masuknya’ yang sejauh ini, setelah mempelajari Modul 1 sampai Modul 3, dapat dipahami merupakan kata-kata kunci yang juga berlaku untuk gulma. Dengan demikian, secara tersirat gulma merupakan bagian dari OPT maupun OPTK. Di sini dikatakan tersirat karena di dalam semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman, tidak pernah disebut istilah gulma, apalagi didefinisikan. Oleh karena bagian dari OPT dan OPTK maka gulma dengan demikian merupakan obyek perlindungan tanaman, sebagaimana halnya juga binatang hama dan organisme penyebab penyakit tumbuhan (patogen). Sebagai obyek perlindungan tanaman maka gulma juga dapat dikenai tindakan pencegahan masuknya, pengendalian, dan eradikasi, sebagaimana dikenakan terhadap hama dan patogen.
Pencegahan masuk berarti kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan, sebagaimana telah diuraikan pada Modul 3, untuk mencegah introduksi (‘masuknya’) dan pemencaran ('keluarnya') gulma. Secara konseptual introduksi (‘masuknya’) dan pemencaran (‘keluarnya’) dapat terjadi dalam skala lahan usahatani, hamparan agro-ekosistem, atau wilayah yang lebih luas. Secara peraturan perundang-undangan, introduksi dibatasi pada ‘masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia’ dan pemecaran dibatasi pada ‘keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia’. Namun demikian, pembatasan ini sebenarnya dimaksudkan lebih pada pencegahan sebagai kewajiban pemerintah pada tingkatan tertentu, dalam hal ini pemerintah pusat, untuk melakukan upaya pencegahan melalui karantina. Pencegahan ‘masuknya’ ke atau ‘keluarnya’ dari lahan usaha merupakan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh petani secara mandiri, pencegahan ‘masuknya’ ke atau ‘keluarnya’ dari hamparan agro-ekosistem merupakan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh petani secara berkelompok, dan pencegahan ‘masuknya’ ke atau ‘keluarnya’ dari wilayah yang lebih luas, misalnya ke atau dari wilayah kabupaten/kota, merupakan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan hal itu.
Pengendalian merupakan kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan dalam rangka pencegahan maupun penanggualangan OPT dengan menggunakan cara-cara fisik, mekanik, budidaya, biologi, genetik, kimiawi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 6 Tahun 1995. Kata kunci dalam konteks pengendalian OPT adalah pencegahan dan penanggulangan, tetapi pencegahan dalam konteks pengendalian jangan dikacaukan dengan pencegahan masuknya. Pencegahan dalam kaitan dengan pengendalian harus diartikan sebagai upaya yang harus dilakukan agar jangan sampai populasi OPT meningkat sehingga dapat ‘dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan’, sedangkan penanggulangan harus diartikan sebagai upaya yang harus dilakukan agar populasi OPT yang sudah tinggi dapat diturunkan sehingga menjadi tidak lagi ‘dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan’. Mengenai cara-cara berikut sarana dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengendalian gulma akan diuraikan lebih rinci pada Modul 5.
Eradikasi merupakan ‘tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu’ (Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1992 dan Pasal 1 PP No. 6 Tahun 1995). Definisi ini berlaku untuk semua golongan OPT sehingga eradikasi juga perlu dilakukan terhadap tanaman yang dalam kaitan dengan binatang hama dapat terserang atau dalam kaitan dengan organisme penyebab penyakit tumbuhan dapat menderita sakit. Eradikasi dalam kaitan dengan gulma terutama dilakukan terhadap gulma itu sendiri sebagai OPT dan dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya gulma. Meskipun demikian, bila gulma yang harus dieradikasi tumbuh bersama dengan tanaman dan sulit dapat dipisahkan maka eradikasi tanaman juga tidak dapat dihindarkan. Oleh karena itu, sebagaimana halnya dengan eradikasi OPT golongan lainnya, eradikasi terhadap gulma juga dapat disertai dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada petani yang tanamannya harus dieradikasi.
Tindakan perlindungan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 12 Tahun 1992, dapat dilakukan secara kimiawi dengan menggunakan pestisida kimiawi atau secara hayati dengan menggunakan biopestisida. Dalam kaitan dengan gulma, pestisida yang digunakan adalah herbisida, yang juga terdiri atas herbisida kimiawi dan bioherbisida. Sebagaimana pestisida pada umumnya, penggunaan herbisida secara sembarangan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan dampak negatif terhadap lingkungan. Oleh karena itu, penggunaan herbisida juga tunduk pada
PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Pemyimpanan dan Penggunaan Pestisida dan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor: (881/MENKES/SKB/VIII/1996)/(711/Kpts/TP.270/8/1996) tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian. Keputusan bersama ini pada dasarnya merupakan ratifikasi terhadap Codex Maximum Residue Limits for Pesticides and Extraneous Maximum Residue Limits yang diadopsi oleh the Codex Alimentarius Commission dari WHO/FAO untuk membatasi residu pestisida yang aman pada berbagai kategori produk pertanian.
Sebagai objek peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman, gulma yang diatur terdiri atas gulma sebagai individu, sebagai populasi, maupun sebagai komunitas. Sebagai individu gulma terutama diatur melalui peraturen perundang-undangan karantina karena dalam konteks karantina, pencegahan masuk atau keluar dilakukan terhadap individu gulma, khususnya individu organ pencar dan perkembangbiakan. Dalam hal ini, produk yang terkontaminasi satu individu organ pencar dan perkembangbiakan gulma dapat dikenai tindakan karantina, jika organ pencar dan perkembangbiakan yang mengkontaminasi adalah organ pencar dan perkembangbiakan gulma dalam kategori organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Gulma sebagai populasi dan komunitas merupakan objek peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian gulma karena pengendalian dilakukan untuk menurunkan padat populasi satu spesies atau beberapa spesies gulma sampai pada batas yang tidak terlalu merugikan. Gulma sebagai individu atau sebagai populasi menjadi objek tindakan eradikasi, bergantung pada status perkembangan gulma dalam kategori OPTK yang diketahu terlanjur telah masuk ke suatu kawasan, apakah baru pada tingkat individu atau sudah berkembang menjadi populasi.
Latihan
Silahkan unduh dari Internet dan pelajari Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman PP No. 14 Tahun 2002 tentang karantina Tumbuhan, dan PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Pemyimpanan dan Penggunaan Pestisida. Carilah berbagai ketidakkonsistenan penggunaan istilah dan konsep yang terjadi antar pasal-pasal dalam satu perundang-undangan dan antar peraturan perundang-undangan. Pikirkan dan diskusikan dengan teman-teman mengapa hal seperti itu terjadi dan apa konsekuensinya.
Rangkuman
Meskipun dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman tidak disebutkan secara tersurat, dapat disimpulkan bahkwa gulma merupakan bagian dari OPT. Oleh karena itu, gulma merupakan obyek perlindungan tanaman. Sebagai obyek perlindungan tanaman maka gulma dapat dikenai kegiatan tindakan pencegahan masuknya, pengendalian, maupun eradikasi.
Glosarium
- eradikasi: tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu
- karantina: (1) tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia, (2) tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia
- organisme pengganggu tumbuhan: semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan
- organisme pengganggu tumbuhan karantina: organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia
- penanggulangan: upaya yang harus dilakukan agar populasi OPT yang sudah tinggi dapat diturunkan sehingga menjadi tidak lagi ‘dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan’.
- pencegahan: (1) kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan untuk mencegah introduksi (‘masuknya’) atau pemencaran (‘keluarnya’), (2) kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan untuk mencegah masuknya dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia
- pencegahan: upaya yang harus dilakukan agar jangan sampai populasi OPT meningkat sehingga dapat ‘dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan’
- pengendalian: kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan dalam rangka pencegahan maupun penanggualangan OPT dengan menggunakan cara-cara fisik, mekanik, budidaya, biologi, genetik, kimiawi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi
- perlindungan tanaman: segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan
Sofskill dan Tugas
Setiap mahasiswa wajib menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan terhadap setiap matri kuliah di dalam kotak komentar yang disediakan di bawah materi. Mahasiswa wajib mengomentari dan.atau menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lainnya, minimal terhadap komentar dan/atau pertanyaan satu mahasiswa dalam satu materi.
Batas akhir menyampaikan komentar terhadap materi ini adalah Selasa, 15 Oktober 2019. Batas terakhir tersebut diperpanjang sampai Selasa, 22 Oktober 2019. Komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan melampaui tanggal tersebut akan diabaikan. Sampaikan komentar dan/ayau pertanyaan secara singkat dan jelas tanpa perlu didahului dengan sapaan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBaik pak dari materi di atas terlintas beberapa pertanyaan di dalam benak saya
BalasHapusAda beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
1.bagaimana cara yang paling tepat dan efisien dalam mengendalikan dan menanggulangi masalah gulma yang ada sehingga populasi gulma dapat ditekan?
2.Apakah pengendalรฌan gulma secara kimiawi merupakan salah satu pengendalian yang efisien?
Mungkin itu saja pak pertanyaan dari saya,Mohon penjelasannya dari Bapak๐
Selamat siang Pak, maaf mengganggu. Saya ingin bertanya apakah ada pengendalian gulma secara genetik? jika ada bagaimana cara pengendalian tersebut?
BalasHapusTerima kasih Pak
Terima kasih untuk materinya Pak
BalasHapusSaya ingin bertanya
Dalam usaha mengendalikan gulma,ada faktor dari manusia sebagai salah satu pemicu peningkatan Gulma.
Kira hal-hal seperti apa yang perlu dihindari atau diperhatikan dalam kegiatan manusia sehingga tidak berdampak pada peningkatan gulma?
faktor manusia yang memicu peningkatan gulma ialah pemupukan, penyebaran secara tidak sengaja melalui benih dan makanan ternak
Hapushal-hal yang harus diperhatikan ialah
a.Dengan pembersihan bibit — bibit pertanaman dari kontaminasi biji- biji gulma.
b. Pencegahan pemakaian pupuk kandang yang belum matang.
c. Pencegahan pengangkutan jarak jauh jerami dan rumput — rumput makanan ternak.
Hal yang perlu dihindari oleh manusia sehingga tidak berdampak pada peningkatan gulma misalnya :
Hapus1. Budidaya satu jenis tanaman semusim secara terus menerus sehingga memungkinkan biji gulma jenis tertentu terakumulasi menjadi semakin dominan pada musim tanam berikut
2. Penggunaan herbisida berbahan aktif secara terus menerus sehingga mendorong jenis gulma tertentu menjadi resisten
3. Penggunaan pestisida secara berlebihan sehingga dapat membunuh musuh alami gulma
4. Pembukaan lahan yang kurang hati-hati sehingga menyediakan tempat kosong untuk ditumbuhi gulma.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasih untuk penjelasannya, Pak.
BalasHapusSaya mau bertanya, untuk pengendalian dengan cara eradikasi, biasanya berapa luas wilayah daerahnya sehingga tindakan eradikasi lebih optimal?
Terima kasih untuk penjelasannya, Pak.
BalasHapusSaya mau bertanya, untuk pengendalian dengan cara eradikasi, biasanya berapa luas wilayah daerahnya sehingga tindakan eradikasi lebih optimal?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBaik Pak
BalasHapusTerima kasih untuk materinya
Dari materi yang telah dipaparkan diatas telah dijelaskan bahwa pengendalian hama telah diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah, saya ingin bertanya apa saja pengendalian yang paling dasar dan awal yang dilakukan oleh para petani untuk mencegah gulma berkembang di sekitar tanaman budidaya
Terima kasih Pak
Terima kasih Pak untuk materinya.
BalasHapusSaya ingin bertanya, Bagaimana tindakan yang dilakukan untuk mencegah OPT yang sudah terlanjur masuk ke wilayah Indonesia ?
Baik saya akan mencoba menjawab.
HapusTindakan yang harus dilakukan ialah dengan melakukan kegiatan pengendalian.
Karena tindakan pengendalian khusus untuk mengendalikan opt yang sudah terlanjur masuk ke wilayah indonesia
Baik Pak
BalasHapusTerima kasih untuk materinya
Dari materi yang telah dipaparkan diatas telah dijelaskan bahwa pengendalian hama telah diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah, saya ingin bertanya apa saja pengendalian yang paling dasar dan awal yang dilakukan oleh para petani untuk mencegah gulma berkembang di sekitar tanaman budidaya
Terima kasih Pak
Terima kasih pak,atas materi diatas
BalasHapusSaya ingin bertanya
Apakah ada cara yang lain selain menggunakan perundang-undangan yang telah diatur untuk perlindungan tanaman agar dapat meminimalisasi kehilangan hasil yang disebabkan oleh gulma, sehingga tidak merugikan baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun lingkungan hidup ?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerimakasih pak atas materinya.
BalasHapusDari materi di atas di jelaskan bila gulma yang harus di eradikasikan tumbuh bersama tanaman dan sulit di pisahkan makan eradikasi tanaman juga tidak dapat di hindarkan. Yang ingin saya tanyakan apakah ada cara yang di lakukan agar tanaman tidak ikut tereradikasi dan pada fase apa di lakukan eradikasi??
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerimakasih atas materi yang diberikan oleh bapak.
BalasHapusDalam materi persoalan gulma dan cara-cara pengendaliannya. Biasanya kita sebagai manusia dalam mengendalikan gulma dengan beberapa cara,salah satunya adalah mencabut gulma tersebut. Di sini saya ingin bertanya, bagaimana jikalau gulma yang kita cabut itu masih ada sisa-sisa gulma contohnya seperti akar atau yang lain-lainnya. Kira-kira bagaimana caranya agar gulma yang sudah terlanjut di cabut tersebut benar-benar bersih kembali?
Selamat Pagi pak
BalasHapusMaaf Menganggu Pak
Baik Pak saya Ingin Bertanya
Mengapa Karantina tumbuhan sangat Penting dilakukan Dalam Pengendalian OPT
Mohon penjelasannya pak
Terimkasih pak
Menurut saya
HapusKarena Kita semua tentunya mengetahui bahwa salah satu ancaman yang bisa menghambat budidaya pertanian adalah serangan OPT.Karantina tumbuhan sendiri merupakan badan atau wadah perlindungan tanaman yang berfungsi sebagai tempat pengasingan dan pencegahan masuk dan tersebarnya OPT pengganggu dari suatu area ke area lain.Oleh karena itu Karantina sangat diperlukan sebagai pintu awal penjagaan terhadap masuk keluarnya OPT yang berpotensi merusak tanaman.Mungkin itu saja Pendapat dari saya๐.
Terimakasih pak,atas materi di atas
BalasHapusSaya ingin bertanya
Upaya apa yang harus di lakukan agar populasi OPT yang sudah tinggi dapat di turunkan sehingga tidak lagi mengganggu tumbuhan ?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSebelumnya terimakasih untuk materinya pak,disini saya mau bertanya apa yang akan dilakukan pemerintah jika menemuk adanya OPT pada tanaman yang dibawah dari luar daerah
BalasHapusMenurut saya yang dilakukan pemerintah jika menemukan OPT pada tanaman yang dibawah dari luar daerah adalah pemerintah melakukan proses karantina tumbuhan,karena karantina tumbuhan merupakan salah satu kegiatan dalam perlindungan tanaman disamping pengendalian dan eradikasi
HapusKarena karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri atau dari daerah luar.
Karena karantina ini merupakan lini pertama atau benteng terdepan dalam pengendalian OPT
Menurut saya yang dilakukan pemerintah jika menemukan OPT pada tanaman yang dibawah dari luar daerah adalah pemerintah melakukan proses karantina tumbuhan,karena karantina tumbuhan merupakan salah satu kegiatan dalam perlindungan tanaman disamping pengendalian dan eradikasi
HapusKarena karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri atau dari daerah luar.
Karena karantina ini merupakan lini pertama atau benteng terdepan dalam pengendalian OPT
selamat pagi pak...
BalasHapusterima kasih untuk penjelasan nya pak..
mengenai penjelasan diatas saya mau bertanya tentang penjelasan mengenai kalimat "tetapi pencegahan dalam konteks pengendalian jangan dikacaukan dengan pencegahan masuknya". karena saya kurang mengerti maksud dari kalimat ini.
Terima kasih pak.
Terimakasih pak ,atas materi di atas
BalasHapusSaya ingin bertanya
Bagaimana petani melakukan upaya pencegahan melalui karantina
Apa peran positif gulma bagi tanaman
BalasHapusPeran positif gulma bagi tanaman antara lain,gulma dapat menjadi inang pengganti bagi predator hama atau patogen dan juga sebagai musuh alami.
HapusTerima kasih
peran positif gulma bagi tanaman juga bisa menjadi pakan bagi ternak dan sebagai peyubur tanah, contohnya Calopogonium mucunaides yang dapat meningkatkan kadar nitrogen dalam tanah.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerimkasi banyak pak
BalasHapusSaya ingin bertanya
Bagaimana cara mengatasi gulma yang populasinya sudah melewati kapasitas batas tanaman budidaya?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasi atas materinya pak,
BalasHapusdisini saya ingin bertanya pak.
Apakah peraturan perundangan yang berlaku sekarang ini sudah optimal dalam mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan atu malah sebaliknya?
Terima kasih atas materinya pak
BalasHapusApakah pengendalian gulma yang dilakukan secara budidaya sudah efektif dalam pengendalian gulma?
Terima kasih pak atas materinya pertanyaannya Apa cara yang paling produktif untuk mengendalikan gulma di NTT teruma kota Kupang dan mengapa cara itu paling produktif tolong jelaskan
BalasHapusTerimakasih pak
Terima kasih pak atas materinya pertanyaannya Apa cara yang paling produktif untuk mengendalikan gulma di NTT teruma kota Kupang dan mengapa cara itu paling produktif tolong jelaskan
BalasHapusTerimakasih pak
Terimakasih Pak atas materinya,yang ingin saya tanyakan terkait materi diatas adalah :
BalasHapusApakah karantina bisa menjamin OPT dari luar negri atau daerah tidak tersebar di wilayah Indonesia?
Terima kasih Pak.
Terimakasih atas materinya, Pak.
BalasHapusYang ingin saya tanyakan, apakah sejauh ini pernah terjadi pelanggaran undang undang terhadap pengendalian gulma di NTT ? Jika pernah, apa masalah yang memicu terjadinya pelanggaran tersebut dan bagaimana solusinya.
Terimakasih Pak
Terima kasih pak atas materinya pertanyaannya Apa cara yang paling produktif untuk mengendalikan gulma di NTT teruma kota Kupang dan mengapa cara itu paling produktif tolong jelaskan
BalasHapusTerimakasih pak
Selamat malam pa..
BalasHapusTerima kasih atas materinya..
Berkaitan dengan materi diatas di jelaskan bahwa penggunaan herbisida secara sembarangan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Pertanyaanya bagaimana pengaruh dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan jika penggunaan herbisida di lakukan secara sembarangan...
Terima kasih pa..
Terimakasih atas materi nyah pak..
BalasHapusYang mau saya tanyakan
Mengapa gulma menjadi objek perlindungan tanaman?
Terimakasih pak
Dengan berkembang pesatnya tanaman pengganggu atau gulma cenderung lahan pertanian semakin menipis dalam pengambilan hasil oleh parah petani. Untuk menghindari hal ini bagaiman cara yang tepat untuk membatasi pertumbuhan gulma bagi lahan pertanian?
BalasHapusTerima kasih atas materi yang diberikan, baik pertanyaan saya yaity: Apa yang menyebabkan gulma menjadi objek Tindakan Perlindungan Tanaman, dan jenis gulma apa yang menjadi objeknya?
BalasHapusTerima kasih ๐
Terima kasih atas materinya Bu.
BalasHapusDi materi di jelaskan bahwa Pengaturan perlindungan dengan peraturan perundang-undangan dilakukan karena dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia menganut sistem hukum kontinental.
Yang ingin saya tanyakan apa itu hukum kontinental, dan apakah hukum ini sudah diterapkan di Indonesia Bu๐
Terima kasih Bu๐
Baik Terima kasih atas materi yang diberikan.
BalasHapusDisini saya mau bertanya, setelah undangan - undang itu dibuat ,apakah setiap petani dapat menerapkan apa yang tercantum dalam undang - undang tersebut ?
Dan bagaimana jika peraturan yang telah dibuat itu tidak dipatuhi ?
Baik terima kasih ibu ๐๐ atas materi yang dipaparkan tadi di atas menjelaskan tentang pengendalian OPT maupun penanggualangan OPT dengan menggunakan cara-cara fisik, mekanik, budidaya, biologi, genetik, kimiawi.
BalasHapusDi sini saya mau bertanya ibu apakah dengan menggunakan cara-cara tersebut dapat mengendalikan semua jenis OPT?
Terimakasih ibu ๐๐
Terima kasih atas materinya ibu.
BalasHapusBaik saya ingin bertanya apakah perbedaan kewenangan dan tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan program perlindungan tanaman.Terima kasih ibu๐๐๐
Baik Terima kasih atas materi yang diberikan,disini saya mau bertanya kenapa gulma dikatakan bergantung pada status perkembangan gulma dalam kategori OPTK yang terlanjur telah masuk ke suatu kawasan?
BalasHapusTerima kasih ๐
Baik terimakasih atas materi yang sudah diberikan.
BalasHapusPengendalian merupakan kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan dalam rangka pencegahan maupun penanggualangan OPT dengan menggunakan cara-cara fisik, mekanik, budidaya, biologi, genetik, kimiawi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 6 Tahun 1995.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara pengendalian secara genetik?
Baik terimakasih atas materi yang sudah diberikan.
BalasHapusPengendalian merupakan kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan dalam rangka pencegahan maupun penanggualangan OPT dengan menggunakan cara-cara fisik, mekanik, budidaya, biologi, genetik, kimiawi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 6 Tahun 1995.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara pengendalian secara genetik?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBaik terima kasih
BalasHapusDalam materi dijelaskan bahwa "Eradikasi merupakan ‘tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu"
Yang ingin ditanyakan adalah berapa luas wilayah daerahnya sehingga tindakan eradikasi lebih optimal?
Terima kasih
Baik terima kasih atas materi yang di berikan ibu. Dalam materi di atas di jelaskan Pasal 21 menyatakan bahwa “perlindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan berupa. Pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BalasHapusYang saya ingin tanyakan bagaimanakah cara pemerintah dalam mengatasi masuknya organisme penggangu tanaman dari daerah lain yang tersebar ke wilayah Indonesia?
Terima kasih ibu๐
Baik terima kasih,
HapusSaya ingin sedikit menjawab dalam mengatasi masuknya OPT dari daerah yang tersebar ke wilayah indonesia pemerintah melakukan karantina terlebih dahulu sehingga penyebaran OPT tidak terlalu luas.
Terima kasih
Selamat siang
BalasHapusTerima kasih atas materinya yang dimana dikatakan bahwa Tindakan perlindungan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 12 Tahun 1992, dapat dilakukan secara kimiawi dengan menggunakan pestisida kimiawi atau secara hayati dengan menggunakan biopestisida.
.mohon menjelaskan apakah pengendalian gulma secara hayati dengan menggunakan biopestisida juga dapat merusak tanaman jika penggunaannya terlalu berlebihan, seperti pengendalian secara kimiawi????
.jika tidak mengapa adanya pengendalian secara kimiawi diijinkan, dan jika ia apakah kerusakannya juga seperti layaknya pengendalian secara kimia???
.terima kasih๐
Terimakasih ats materinya disini menjelaskan bahwa Eradikasi merupakan ‘tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu jelaskan apakah setelah menerapkan tindakan ini OPT akn muncul lagi atau tidak
BalasHapusTerimakasih๐๐